nusakini.com--Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) terus berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara dan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan dalam menyelesaikan permasalahan perselisihan hubungan industrial PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) atau Pelindo 1. Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan solusi perselisihan tersebut dapat segera terselesaikan. 

“Peran pemerintah, Kementerian Ketenagakerjaan bersama-sama dengan Disnaker Provinsi (Sumatra Utara) dan Kota (Medan) melakukan penyelesaian secara secepat mungkin,” kata Direktur PPHI Kemnaker Sahat Sinurat di Medan, Jumat (3/2). 

Menurutnya, setelah dilakukan penelitian, ada dugaan permasalahan terhadap pembayaran upah lembur dan status hubungan kerja pekerja di Koperasi Karyawan Pelindo (Kopkarpel) Pelindo 1. Pekerja menuntut agar diangkat sebagai pekerja tetap PT Pelindo 1 sebagai akibat pelaksanaan OS (Out Sourching) melalui Kopkarpel yang tidak sesuai ketentuan. 

“Terkait dengan kekurangan upah lembur saat ini sedang diproses oleh pengawas. Kedua mengenai status hubungan kerja, itu juga sedang dalam penelitian pengawas karena mengenai masalah OS yang dilakukan oleh PT Pelindo diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjutnya. 

Saat ini, Pengawas Ketenagakerjaan Kota Medan telah mengeluarkan Nota Pemeriksaan terkait kekurangan upah dan upah lembur. Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Kota Medan Saat ini telah membuat Laporan Kejadian untuk selanjutnya dilakukan BAP (sedang dalam tahap pemanggilan saksi-saksi) terkait kekurangan pembayaran upah lembur. 

“Kami telah meminta Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Kota Medan untuk segera mengeluarkan Nota Pemeriksaan perihal Status Hubungan Kerja,” terangya. 

Ia menambahkan, kendala yang dihadapi dalam proses penyelesaian masalah Pelindo 1 adalah kurang kooperatifnya Manajemen Pelindo 1. Untuk itu, Kemnaker telah meminta Disnaker Provinsi Sumatera Utara dan Disnaker Kota Medan untuk secara aktif berkomunikasi dengan SBSI, Pelindo 1 dan Kopkarpel untuk penyelesaian masalahnya. 

“Kami meminta Kabid HI (Hubungan Indstrial) Provinsi Sumut bersama-sama dengan Mediator Kota Medan segera menyelesaian masalahnya setelah keluarnya Nota Pemeriksaan,” ujarnya. (p/ab)